Mencegah Konflik Setelah Perceraian, Pahami Harta Gono Gini Dulu

Mencegah Konflik Setelah Perceraian, Pahami Harta Gono Gini Dulu

 Source : rumah.com

 

 

 

Perkawinan tidak menimbulkan adanya percampuran harta antara suami istri karena harta di dalam hukum Islam bersifat individual. Sumber: OrissaPOST

Percerian seringkali juga menimbulkan kebingungan dalam urusan pembagian harta bahkan percekcokan dalam urusan  harta gono-gini. Pada banyak kasus, yang paling sering memicu cekcok adalah pembagian terhadap harta berupa aset tidak berjalan seperti rumah dan tanah. Nah, berikut sebaiknya Anda memahami dulu ragam harta dalam perkawinan untuk menghindari perselisihan lebih dalam Ragam Harta dalam Perkawinan.

Dilihat dari asal usulnya, menurut Hukum Online, harta suami istri ke dalam 3 golongan. Pertama harta bawaan, yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin, baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan, yaitu yang diperoleh dari hibah, wasiat, atau warisan untuk masing-masing, bukan atas usaha mereka. Terakhir, harta pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka.

Perkawinan tidak menimbulkan adanya percampuran harta antara suami istri karena harta di dalam hukum Islam bersifat individual. Namun terhadap harta suami istri tersebut dimungkinkan adanya syirkah, yaitu pencampuran harta kekayaan yang diperoleh suami dan/atau istri.

Lebih lanjut, ada beberapa cara terjadinya syirkah sebagai berikut yakni perjanjian tertulis atau diucapkan sebelum atau setelah berlangsungnya akad nikah, baik untuk harta bawaan, harta masing-masing yang diperoleh setelah kawin bukan atas usaha sendiri, atau harta pencaharian.

Dan ditetapkan dengan undang-undang/peraturan perundang-undangan, bahwa harta yang diperoleh atas usaha salah seorang suami istri atau kedua-duanya dalam masa perkawinan adalah harta bersama atau harta syirkah. Sehingga, harta atas usaha bersama atau salah seorang yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin.

Komentar