Pengertian Surat Cerai, Gugatan Cerai, Pernyataan Cerai, dan Surat Talak + LINK DOWNLOAD

Pengertian Surat Cerai, Gugatan Cerai, Pernyataan Cerai, dan Surat Talak

 Source : rumah.com

 

 

Sebaiknya gugatan harus ditulis dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sumber: Amazon

Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun dan talak antara lain adalah Suami. Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya. Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri.

Sebaiknya gugatan harus ditulis dengan bahasa indonesia yang baik dan benar, dan minimal harus berisi Judul Gugatan, Identitas Para Pihak, Dasar Gugatan atau yang dalam hukum lebih dikenal dengan Posita, Petitum atau tuntutan gugatan. Dalam petitum sebaiknya ada petitum Primer dan petitum Subsider yang berisi “Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya”, serta harus ditandatangani oleh Pihak Penggugat.

1. Pengertian Surat Cerai

Suami-istri yang ingin melakukan perceraian biasanya akan memenuhi persyaratan-persyaratan untuk bercerai dan mendatangi Kantor Urusan Agama. Mulanya akan diawali dengan mengajukan surat gugatan atau surat talak. Setelah resmi bercerai, kedua belah pihak menandatangani berkas- berkas cerai yang ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai. Akta Cerai ini pun menjadi legal.

Menurut Badan Pembina Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, bagi yang beragama Islam, sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi.

Namun bagi Anda yang bukan muslim, perceraian diputuskan oleh Pengadilan Negeri telah terjadi bila telah dibuatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akte perceraian. Artinya jika belum adanya akte perceraian maka perceraiannya belum sah.

 

2. Pengertian Gugatan Cerai

Gugatan cerai dilakukan dengan mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

Adapun gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

Gugatan tersebut memuat identitas diri seperti nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, Posita (fakta kejadian dan fakta hukum), hingga Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). Surat gugatan cerai yang ditujukan dapat dibuat sendiri dengan softcopy disimpan di Flasdisk/CD) ataupun dengan bantuan POSBAKUM.

 

Gugatan cerai secara umum terbagi menjadi 2 yaitu yang diajukan oleh Suami dan yang diajukan oleh istri. Dalam praktik juga terbagi menjadi 2 lagi yaitu bagi yang beragama atau melangsungkan perkawinan secara agama Islam, dan bagi non muslim atau yang melangsungkan perkawinan secara non muslim.

3. Pengertian Pernyataan Cerai

Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang. Perceraian memang membutuhkan waktu yang sedikit lama, dan ada langkah-langkah dalam mengajukan perceraian. Mulai dari menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan, membuat surat gugatan, menyiapkan biaya perceraian, mengetahui tata cara dan proses persidangan, serta menyiapkan saksi.

Sehingga menurut Badan Pembina Hukum Nasional, perceraian itu hanya sah apabila dilakukan melalui proses sidang di pengadilan. Pernyataan cerai yang yang ditanda tangan diatas materai dan disaksikan oleh kepala Desa belum bisa dipakai untuk syarat menikah lagi di kantor Urusan Agama (KUA) itu tidak termasuk prosedur perceraian yang dimaksud oleh Peraturan Perundang-undangan.

4. Pengertian Surat Talak

Cerai talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk bercerai dari istrinya. Dalam hal ini pemohon adalah suami yang mengajukan cerai dan termohon dalam hal ini adalah istri.

Yang bisa mengajukan talak adalah suami yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui pengadilan. Permohonanan dapat diajukan di tempat kediaman istri atau tempat tinggal terakhir dimana suami istri bertempat tinggal.

Sebelum mengajukan cerai sebaiknya dipikirkan dahulu secara matang, pertimbangkan karena menyangkut banyak hal. Begitupun saat akan membeli rumah, penting mempertimbangkan masak-masak lokasi dan hal lainnya.

Download

Anda dapat mendownload file secara gratis dengan mudah dan hanya butuh satu klik

Kami mendapatkan file dari berbagai sumber

 

Untuk link download dari google drive buka dahulu finya lalu lihat disebelah kanan ada ada icon download berupa tanda panah kebawah

 

Berikut ini link downloadnya

 

Buka

 

SEMOGA BERMANFAAT DAN JANGAN LUPA BERIKAN KAMI RATING

 

Komentar